Terapis Spa di Surabaya Bantah Curi Uang Pelanggan Rp1,2 Miliar

Share

Seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Praasetya membantah tuduhan melakukan pencurian uang senilai Rp1,2 miliar milik pelanggannya yang bernama Tonny Soegiono. Nur menyatakan bahwa dirinya telah diberikan kebebasan oleh korban untuk menggunakan kartu ATM tersebut demi keperluan pribadinya.

Sikap penolakan terhadap tuduhan pencurian ini disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Senin (8/6/2026), perkara ini sebelumnya bermula dari dakwaan bahwa terdakwa memanfaatkan momen saat korban menitipkan ponsel untuk mengirim uang secara diam-diam.

"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban selalu mengecek saldo ATM dulu," kata pengacara Nur, M. Zulfan Badru Naja.

Zulfan menjelaskan bahwa hubungan antara kliennya dan Tonny pada awalnya hanya sebatas terapis dan pelanggan spa. Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan spesial sehingga keduanya kerap pergi bersama sebelum munculnya laporan kepolisian.

"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," tutur Zulfan.

Pihak kuasa hukum kini tengah bersiap untuk menghadapi agenda persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan di pengadilan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini dijadwalkan bakal digelar kembali pada Rabu (10/6/2026).

"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," tandas Zulfan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author