Prabowo Tetapkan Tarif Pindah Notaris ke Jakarta Rp 500 Juta
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (15/7/2026). Beleid baru tersebut diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang di dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 aturan tersebut.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah membagi tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Perpindahan menuju kategori daerah B dikenakan tarif sebesar Rp 50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke kategori daerah C ditetapkan senilai Rp 25 juta per orang.
Untuk perpindahan ke wilayah kategori daerah A selain Jakarta, biaya yang dibebankan adalah sebesar Rp 100 juta per orang. Namun, nilai tersebut melonjak drastis menjadi Rp 500 juta per orang apabila notaris memilih Jakarta sebagai wilayah tujuan baru.
Nominal Rp 500 juta ini juga berlaku bagi perpindahan dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A jika tujuan akhirnya adalah Jakarta, sementara untuk tujuan selain Jakarta dikenakan Rp 150 juta per orang. Selain biaya perpindahan, pemerintah juga mengerek tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp 5 juta per orang dari yang sebelumnya hanya Rp 1,5 juta. Adapun biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan.
Tarif penggantian Surat Keputusan Menteri yang hilang atau rusak terkait pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris juga tetap dipatok sebesar Rp 1 juta per orang.
Terakhir, bagi notaris berusia 67 hingga 70 tahun yang ingin memperpanjang masa jabatannya, pemerintah menetapkan tarif PNBP sebesar Rp 40 juta per orang untuk setiap tahunnya.