Pemerintah Naikkan Tarif Permohonan WNI Lewat Perkawinan Jadi Rp25 Juta

Share

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lewat jalur pernikahan menjadi Rp25 juta mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian biaya yang sebelumnya sebesar Rp15 juta tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi terbaru ini resmi menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 aturan tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).

Kebijakan penyesuaian ini juga berdampak pada warga negara asing yang mengajukan permohonan naturalisasi biasa, di mana biayanya melonjak dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Selain itu, biaya bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin memilih kewarganegaraan Indonesia turut mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat, dari yang sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum harus dioptimalkan demi menyokong pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat luas. "Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Hukum sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tulis aturan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author