Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan III yang berlaku mulai 1 Juli hingga September 2026.

Keputusan mempertahankan tarif ini diambil demi menjaga pengeluaran masyarakat serta menyokong iklim usaha yang kondusif di tengah dinamika ekonomi global, meskipun secara formula perhitungan parameter makro menunjukkan adanya potensi kenaikan biaya produksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi golongan nonsubsidi dievaluasi per tiga bulan menggunakan realisasi indikator ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yang mencakup kurs rupiah pada angka Rp16.959,32 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) senilai USD70 per ton.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pembekuan tarif ini juga menjangkau kelompok masyarakat yang menerima bantuan dari pemerintah agar beban ekonomi mereka tidak semakin berat.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Merespons ketetapan regulasi tersebut, manajemen perusahaan setrum negara menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal seluruh kebijakan pemangku kepentingan sekaligus memastikan aspek operasional berjalan optimal.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN.

Dilansir dari Kompas.com, besaran biaya per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar dipastikan sama, di mana skema prabayar menggunakan sistem pembelian token yang nilainya disesuaikan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah masing-masing.

Sebagai contoh di wilayah Jakarta, potongan PPJ ditetapkan sebesar 2,4 persen untuk daya hingga 2.200 VA, 3 persen untuk daya 3.500-5.500 VA, dan 4 persen untuk daya di atas 6.600 VA, sehingga pembelian token Rp100.000 menghasilkan daya bersih berkisar antara 56,49 kWh hingga 72,19 kWh tergantung golongan rumah tangga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author