Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026

Share

Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk bulan Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan, sesuai kebijakan triwulan ketiga tahun 2026 yang berlaku dari Juli hingga September.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Parameter ekonomi makro yang biasanya menjadi dasar penyesuaian tarif listrik seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) pada periode Februari-April 2026 tercatat masing-masing Rp16.959,32 per US$, US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga, termasuk untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan kesiapan PLN untuk menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan," ujar Darmawan Prasodjo.

Daftar tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi Triwulan III 2026
Golongan Daya Tarif per kWh (Rp)
R-1/TR 900 VA 1.352
R-1/TR 1.300 VA 1.445
R-1/TR 2.200 VA 1.445
R-2/TR 3.500-5.500 VA 1.700
R-3/TR 6.600 VA ke atas 1.700
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA 1.445
B-3/TM di atas 200 kVA 1.122
I-3/TM di atas 200 kVA 1.122
I-4/TT 30.000 kVA ke atas 997
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA 1.700
P-2/TM di atas 200 kVA 1.533
P-3/TR – 1.700
L/TR, TM, TT – 1.645

Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan tarif listrik dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile dan layanan mobile banking dengan memasukkan nomor pelanggan dan angka meteran listrik secara berkala.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: esdm PLN tarif listrik
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author