Kementerian UMKM Targetkan Diskon Biaya Layanan E-Commerce Mulai Agustus

Share

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan penerapan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi penjual di platform e-commerce dapat berjalan mulai 1 Agustus 2026. Penegasan target ini dilakukan seiring dengan proses integrasi sistem yang sedang berjalan antara pemerintah dan pihak platform digital.

Kebijakan pemangkasan biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang disahkan sejak 17 Juni lalu. Aturan ini mewajibkan platform e-commerce non-UMKM memberikan diskon biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku usaha kecil yang terverifikasi hanya menjual komoditas domestik, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (8/7/2026).

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa koordinasi teknis secara digital mutlak diperlukan demi menghindari kendala operasional di lapangan akibat besarnya jumlah pelaku usaha.

"Tidak mungkin manual kan karena jumlahnya kan ratusan ribu, bahkan jutaan. Kalau tiba-tiba (diberlakukan) saya khawatirin nanti kalau kita tidak melakukan komunikasi sistem nanti malah bisa jadinya malah nggak jalan," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Langkah penyesuaian tarif ini menyasar komponen biaya langganan platform yang saat ini ditarik dari para penjual dengan nominal berkisar antara 10 persen hingga 18 persen. Potongan harga dipastikan tidak mencakup pengeluaran untuk kebutuhan promosi iklan mandiri.

"Kan range dari biaya layanan itu antara 10-18%. Yang kita lakukan mandatori fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi ya diskonnya pasti akan lebih banyak," jelas Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Otoritas terkait saat ini juga tengah mematangkan kesiapan sistem internal pemerintah melalui saluran Sapa UMKM. Meskipun payung hukum memberikan kelonggaran masa persiapan teknologi hingga enam bulan, percepatan tetap diupayakan demi mengejar tenggat waktu instruksi menteri.

"Kan targetnya kalau di Permen kan kalau nggak salah maksimal itu 6 bulan penyiapan teknisnya. Tapi kalau dari Pak Menteri ini segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar, sudah bisa jalankan. Mungkin per satu Agustus sudah bisa dijalankan," beber Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author