Sultan Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Menantu Kesultanan Brunei
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan milik menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah, pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil lantaran sang menantu dianggap melakukan tindakan yang tidak pantas.
Pencabutan gelar "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri" bagi istri Pangeran Abdul Malik ini berlaku efektif segera setelah diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan. Informasi resmi mengenai keputusan ini dilansir dari Detikcom melalui laporan New Straits Times.
Plt Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum adat istana ini merupakan titah langsung dari Sultan Bolkiah. Meskipun tidak merinci detail pelanggaran, media lokal RTB News melaporkan tindakan Raabi'atul dinilai mencoreng nama baik Kesultanan Brunei serta menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada pimpinan negara.
Raabi'atul Adawiyyah yang lahir pada 27 Oktober 1992 resmi menjadi bagian dari keluarga kerajaan usai memersunting putra kedua Sultan Bolkiah pada April 2015. Dari pernikahan yang berlangsung selama sembilan tahun tersebut, keduanya telah dikaruniai empat orang anak.
Sebelum menikah dengan Pangeran Abdul Malik, Raabi'atul dikenal aktif di industri teknologi informasi sebagai System Data Analyst di BAG Networks dan IT Instructor di HAD Technologies. Selain memegang berbagai sertifikasi keahlian ICT, dirinya juga tercatat sering berpartisipasi dalam ajang kompetisi membaca Alquran tingkat nasional sejak usia remaja.