Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi Program Gizi
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sony Sanjaya berencana membongkar dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Langkah ini diambil seiring pengajuan status dirinya sebagai justice collaborator ke Kejaksaan Agung pada Jumat (05/06/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pengacara Sony Sanjaya, Krisna Mukti, membantah tuduhan bahwa kliennya sengaja meloloskan beberapa yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) demi keuntungan pribadi. Krisna menyatakan bahwa banyak yayasan yang lolos verifikasi di BGN merupakan titipan dari figur-figur berpengaruh di Indonesia.
Sony Sanjaya diklaim bukan merupakan otak atau pelaku utama di balik praktik lancung penentuan lokasi SPPG pada program MBG tersebut. Menurut pengacaranya, tindakan yang melanggar hukum itu terpaksa dilakukan karena adanya tekanan dan paksaan dari oknum-oknum besar.
"Padahal menurut Pak Sony beliau dalam tekanan, ada atensi. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri di persidangan. Otaknya bukan beliau, jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna saat dihubungi, Jumat (05/06/2026).
Identitas para tokoh berpengaruh yang diduga terlibat dalam perkara ini masih belum diungkap secara rinci oleh tim kuasa hukum. Meski demikian, Krisna memberikan konfirmasi bahwa figur-figur yang dimaksud berasal dari lingkungan pemerintahan eksekutif dan legislatif.
Rencana pengajuan resmi permohonan status justice collaborator untuk Sony Sanjaya akan segera dituntaskan oleh tim hukum. Berkas permohonan tersebut dijadwalkan bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Senin depan (08/06/2026).