SKK Migas Targetkan Produksi Sumur Minyak Rakyat Naik 2000 Bph

Share

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan peningkatan produksi dari sumur minyak rakyat mencapai minimal 2.000 barel minyak per hari (bph) pada Juli 2026 mendatang, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (3/6/2026).

Target baru ini ditetapkan untuk mendongkrak capaian produksi minyak dari sumur rakyat saat ini yang tercatat baru menyentuh angka 1.500 bph. Pemerintah mencatat sudah ada sembilan pihak dari koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengelola sumur-sumur tersebut.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan kepastian target jangka pendek tersebut setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Bulan Juli harus naik jadi 2.000 [barel per hari]. Minimal," ujar Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.

Djoko Siswanto kemudian menguraikan potensi besar yang sebenarnya bisa digali lebih jauh dari pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat tersebut dalam jangka panjang.

"Target potensinya sebesar 20.000 barel minyak per hari," tambah Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.

Langkah akselerasi ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025. Kementerian ESDM memperhitungkan bahwa potensi tambahan untuk produksi siap jual atau lifting dari sumur rakyat sedikitnya mampu meraih 15.000 bph.

Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Wakil Menter ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menerangkan bahwa masyarakat diizinkan berproduksi di sumur minyak yang ada sembari melakukan perbaikan sesuai kaidah teknik yang baik (good engineering practice) selama masa penanganan sementara empat tahun.

Yuliot Tanjung menegaskan seluruh hasil produksi minyak dari masyarakat tersebut memiliki regulasi wajib untuk dijual langsung kepada perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Jadi untuk masyarakat itu justru 80% harga ICP itu dibayarkan kepada masyarakat, di mana 20% dari harga ICP merupakan pengolahan dan juga merupakan bagian pendapatan yang diterima oleh perusahaan KKKS," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Pemerintah juga melarang keras adanya penambahan sumur minyak tertentu oleh mitra pengelola, di mana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan langsung menindak tegas jika terjadi pelanggaran. Di sisi lain, pembinaan BUMD, koperasi, dan UMKM akan dikawal oleh tim gabungan lintas kementerian termasuk keterlibatan KKKS sebagai pembina wilayah kerja.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author