Skema Ekspor Satu Pintu PT Danantara Sumberdaya Hadapi Risiko Fluktuasi Kurs
Skema pembayaran tambang dari PT Danantara Sumberdaya (DSI) kepada para pemilik tambang setelah penerapan ekspor satu pintu dinilai memiliki risiko tinggi terkait fluktuasi nilai tukar atau kurs. Kebijakan baru ini memicu perhatian mengenai kesiapan teknis dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Seperti diberitakan oleh Bloomberg Technoz, Senior Advisor Bumi Capital, Ashok Mitra menyoroti kompleksitas transaksi pembayaran tersebut. Masalah ini dinilai akan semakin rumit apabila terjadi penundaan waktu pembayaran kepada pihak penambang.
"Dari mekanisme yang berjalan, Danantara Sumberdaya bisa menerima pendapatan dalam denominasi mata uang asing seperti Dolar AS (USD), Ringgit Malaysia (MYR), maupun Yuan China (CNY). Namun, dana tersebut nantinya harus disalurkan kepada para pemilik tambang lokal dalam bentuk Rupiah (IDR)," ungkap Ashok dalam agenda Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Persoalan krusial diperkirakan muncul jika ada penundaan pembayaran (delayed payment) dari Danantara kepada pemilik tambang, dengan rentang waktu satu hingga tiga bulan. Ashok menekankan bahwa pergerakan nilai tukar yang sangat dinamis selama masa penundaan dapat memicu ketidakpastian finansial yang besar.
"Katakanlah pada hari dana diterima, kurs Rupiah berada di angka Rp19.000 per Dolar. Namun, pada hari saat keputusan bayar diambil, kurs bisa saja bergeser ke Rp22.000 atau bahkan menguat ke 15.000," ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha mengenai pihak yang harus bertanggung jawab menanggung risiko kerugian atau menikmati keuntungan dari selisih kurs (foreign exchange risk) akibat penundaan tersebut.
"Pergerakan nilai tukar—baik melemah ke angka Rp23.000 per dolar atau menguat ke Rp15.000—akan menimbulkan banyak masalah teknis dan finansial jika tidak diatur dengan regulasi yang jelas sejak awal," tambahnya.
Mengingat komoditas sumber daya alam seperti minyak dan minerba pada dasarnya adalah milik negara, pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) juga mempertanyakan kapasitas PT DSI untuk mengatur ekspor, khususnya komoditas batu bara yang berasal dari ratusan konsesi tambang di Indonesia.
"Pemegang konsesi batu bara di lapangan yang tercatat ada lebih dari 800 konsesi jumlahnya. Artinya, BUMN ekspor ini harus berkontrak dengan sekitar 800 perusahaan pemegang konsesi batu bara itu," ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Ardhi menambahkan bahwa ratusan pemilik konsesi tambang tersebut menghasilkan karakteristik dan kualitas batu bara yang sangat beragam. Akibatnya, PT DSI harus siap melakukan pengelompokan secara detail agar bisa mengirimkannya sesuai dengan permintaan spesifik dari importir.
"Satu perusahaan bisa tiga atau empat jenis batu bara, karena product alam dan ini pengaruh juga dari wilayah, jadi given langsung dari alam. Dengan variasi yang begitu besar, bagaimana BUMN ekspor bisa meng-handle itu?" tanyanya.
Banyaknya titik konsesi tambang batu bara di Indonesia juga dinilai berdampak pada kontrol PT DSI terhadap pelabuhan yang menjadi titik ekspor dari masing-masing perusahaan.
"Pelabuhan ekspornya atau titik ekspornya banyak sekali, lebih 800 konsesi yang ada, titik pelabuhan ekspornya itu juga beda-beda. Mereka ada yang join [dengan penambang lain], ada yang sendiri [pelabuhan ekspor milik satu perusahaan], jumlahnya bisa 200—300 titik," ungkapnya.
Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah melalui PT DSI untuk tidak melakukan intervensi terhadap kontrak yang sudah berjalan atau kontrak eksisting.
"Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak. Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri," ungkap Direktur Executif APBI, Gita Mahyarani saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Gita menyebut bahwa kontrak ekspor yang sudah terjalin merupakan area dengan eksposur risiko hukum dan komersial paling tinggi.
"Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang," katanya.
"Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh," tambahnya.