Pengadilan Militer Gelar Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (37), pada Rabu, 3 Juni mendatang.
Agenda persidangan tersebut disampaikan oleh pihak pengadilan sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (26/5/2026). Putusan akan dijatuhkan setelah rangkaian persidangan sebelumnya selesai dilaksanakan.
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Pelaksanaan sidang putusan ini akan dilakukan pada siang hari. Jadwal tersebut ditetapkan setelah majelis hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara lain pada pagi harinya.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu, nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," ujar Fredy.
Sebelumnya, tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AD telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/5). Oditur militer mengajukan hukuman pidana penjara yang bervariasi bagi ketiga terdakwa tersebut.
| Nama Terdakwa | Pangkat | Tuntutan Hukuman Penjara |
|---|---|---|
| Mochamad Nasir | Serka | 12 Tahun |
| Feri Herianto | Kopda | 10 Tahun |
| Frengky Yaru | Serka | 4 Tahun |
Selain hukuman penjara, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga menghadapi tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Keduanya dibebankan kewajiban membayar restitusi.
Tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban yang diajukan mencapai senilai Rp 5,8 miliar. Permohonan ini diajukan secara resmi oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris sah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melayangkan surat resmi terkait hal ini tertanggal 13 Mei 2026. LPSK menyatakan telah merampungkan proses pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan total kerugian nyata yang dialami oleh keluarga korban.