Pengadilan Gelar Sidang Putusan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (30/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, kepastian jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ruang Muhammad Hatta Ali di lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi lokasi pelaksanaan sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (30/6/2026).
Sebelum agenda putusan ini, tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan telah dilayangkan kepada Nadiem Makarim. Mantan menteri tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 5.681.066.728.758, yang terdiri dari komponen Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan subsider 9 tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum meyakini tindakan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum pidana. Nadiem dinilai bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).