Sidang Kabinet Bakal Putuskan Skema Bagi Hasil Pertambangan Minerba
Pemerintah segera menentukan nasib penerapan skema bagi hasil gross split untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara melalui mekanisme sidang kabinet. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kajian mendalam mengenai model hulu minyak dan gas yang dinilai sesuai untuk sektor minerba telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Skema baru tersebut dirancang agar mampu menyeimbangkan antara penerimaan negara dan keberlangsungan bisnis sektor swasta.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa forum tingkat menteri tersebut yang memiliki wewenang penuh dalam menetapkan pilihan kebijakan. Opsi yang tersedia meliputi melanjutkan formula gross split atau beralih pada sistem alternatif lainnya.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Yuliot menambahkan bahwa penataan regulasi ini terus dipacu demi mencapai target pengamanan aset negara. Evaluasi teknis maupun nilai keekonomian menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan tersebut.
"Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara. Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ucap Yuliot, Wakil Menteri ESDM.
Sebelumnya, wacana pembagian hasil dengan porsi 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen bagi pengelola tambang sempat mencuat. Namun, formulasi angka tersebut diklaim baru sebatas salah satu opsi pembanding dalam internal kementerian.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan keputusan final resmi. Proses peninjauan ulang saat ini masih mencakup berbagai opsi sistem bagi hasil lainnya secara luas.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," kata Tri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Tri menolak membeberkan secara detail mengenai alternatif model kerja sama lain yang sedang digodok. Dia menekankan bahwa seluruh proyeksi regulasi baru tetap terbuka untuk disesuaikan kembali.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu enggak spesifik," tegas Tri, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Rencana penataan ulang ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin mengadopsi model sektor hulu migas ke sektor pertambangan. Upaya ini bertujuan agar kekayaan alam nasional dapat memberikan kontribusi finansial yang jauh lebih optimal bagi kas negara.
"Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru—itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita," kata Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah kini sedang menimbang kelebihan dari dua sistem utama migas, yakni cost recovery yang mengembalikan biaya operasi kontraktor, serta gross split yang langsung membagi hasil di awal. Kedua skema tersebut diuji guna merumuskan pola kemitraan terbaik dengan korporasi swasta.
"Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," tegas Bahlil, Menteri ESDM.