Satpol PP Bongkar Garasi Mobil di Atas Trotoar Jalan Ambon Bandung
Fasilitas publik berupa sebidang lahan trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, sempat beralih fungsi menjadi bangunan tempat parkir mobil pribadi sebelum akhirnya ditertibkan oleh petugas keamanan setempat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, struktur bangunan tersebut sekilas menyerupai sebuah gudang penyimpanan barang publik.
Namun, rekaman video yang beredar luas di media sosial Instagram memperlihatkan bahwa ruang di atas fasilitas pejalan kaki tersebut secara aktif dialihfungsikan sebagai tempat parkir kendaraan roda empat.
Petugas Satpol PP Kota Bandung bergerak cepat meruntuhkan seluruh struktur bangunan itu menggunakan palu besar serta menariknya dengan kendaraan operasional hingga rata dengan tanah.
Tindakan tegas ini diambil setelah pihak berwenang menerima laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas umum yang mengganggu hak para pejalan kaki di kawasan tersebut.
"Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun ll dari Pak Walikota, jadi kita melakukan pembongkaran," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Krismarjadi, dilansir dari Detikcom.
Krismarjadi menegaskan bahwa pendirian bangunan garasi di lokasi tersebut telah menyalahi aturan tata ruang serta melanggar fungsi utama dari trotoar jalan.
Pihak berwenang juga membeberkan kronologi awal mula berdirinya fasilitas parkir liar itu berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran pengurus lingkungan setempat.
"Ternyata setelah kami dapatkan informasi dari kewilayahan setempat, ternyata ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. Trisedanya bantuan dari pemerintah pertama, jadi sudah beberapa kali informasi yang kami dapatkan si Triseda itu hilang begitu ya. Jadi sekarang dibangunlah," ujar Krismarjadi.