Satpol PP Kabupaten Bogor Jaring 89 PKL dalam Razia Ketertiban

Share

Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring sebanyak 89 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang dilarang di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya sejak Minggu (26/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penertiban ini menyasar para pedagang yang menempati area taman, trotoar, jalur pedestrian, hingga bahu jalan yang melanggar Peraturan Pemerintah, Permendagri, serta Perda Kabupaten Bogor mengenai ketertiban umum. "Pelaksanaan operasi terhadap para PKL yang berjualan di atas taman, pedestrian, trotoar dan bahu jalan sebanyak 89 PKL," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (28/7/2026).

Para petugas langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap puluhan pedagang yang terjaring tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya para pelanggar dilakukan BAP dan akan disidangkan," ujarnya. Para pedagang yang melanggar tersebut akan dihadapkan pada persidangan tindak pidana ringan (tipiring) untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diberikan.

"Rencana tanggal 30 besok sidang Tipiring. Nanti hasil putusan ditentukan hakim kenda denda atau seperti apa," jelasnya. Dalam penindakan di Kecamatan Citeureup, petugas mencatat sebanyak 20 PKL terjaring razia.

"Di wilayah Kecamatan Cibinong total 32 pelanggaran terjaring," imbuhnya. Operasi penertiban juga menyasar wilayah lain seperti patroli di jalur Cijayanti-Bojong Koneng di Babakan Madang, serta menjaring 4 PKL di Kecamatan Bojonggede. "Wilayah Puncak Cisarua jumlah PKL yang ditertibkan sebanyak 8 PKL.l dan di wilayah Pakansari dan Babakan Madang PKL yang ditertibkan sebanyak 21 PKL," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author