Pihak Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak Demi Konten Komersial
Pihak Sarwendah membantah keras tuduhan mengenai dugaan eksploitasi anak demi konten dan keuntungan komersial dalam kehidupan sehari-hari mereka. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa narasi negatif yang beredar di media sosial mengenai pemanfaatan anak-anak tersebut sama sekali tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Menurutnya, segala tuduhan pengeksploitasian anak di lingkungan keluarga kliennya tidak pernah terjadi.
"Apa yang disampaikan bahwa eksploitasi anak itu saya tegaskan bahwa itu tidak terjadi. Tapi saya tidak mau berdebat alasannya ABC, tapi itu tidak terjadi. Dengan segala macam informasi yang sudah kami sampaikan," kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.
Tim hukum lainnya, Mark Adrianus Ambarita, menambahkan bahwa sikap diam yang ditunjukkan Sarwendah selama ini bukan berarti membenarkan rumor negatif tersebut. Langkah itu diambil murni untuk menjaga kondisi psikologis dan kesehatan mental anak-anaknya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi kami mohon hoax-hoax yang sudah terlalu banyak, kami diam bukan apa-apa, karena memang Bu Wendah menjaga psikologi anak-anak, ya. Kami mohon sekali kepada teman-teman jangan lagi… ini kan sudah masuk ke ranah persidangan, kita hormati prosesnya," tegas Mark Adrianus Ambarita, Kuasa Hukum Sarwendah.
Pihak keluarga juga mengingatkan pihak-pihak luar agar tidak terus melakukan penggiringan opini publik yang berpotensi memperkeruh suasana serta merugikan tumbuh kembang anak-anak. Chris Sam Siwu meminta agar semua pihak menghormati jalannya persidangan dan menyelesaikan argumen di dalam ruang sidang atau melalui jalur mediasi yang sah.
"Jangan coba menggiring opini ataupun memberitakan kabar-kabar yang tidak sesuai dengan fakta. Karena kenapa? Di sini yang menjadi korban adalah anak-anak, ya. Kalau memang mau menyampaikan bahwa A yang benar atau B yang benar, ya silakan sampaikan di proses persidangan ataupun di mediasi," ujar Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.