Sam Bankman-Fried Resmi Ajukan Permohonan Pengampunan kepada Donald Trump
Mantan miliarder kripto yang mendalangi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah, Sam Bankman-Fried, secara resmi meminta pengampunan kepada Presiden Donald Trump. Fakta tersebut tercantum dalam situs web Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Pria berusia 34 tahun ini merupakan salah satu pendiri bursa kripto FTX yang bermasalah. Seperti dilansir dari Detik iNET, Bankman-Fried telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada tahun 2024.
Permohonan Bankman-Fried kepada Departemen Kehakiman AS bertujuan untuk mendapatkan pengampunan setelah penyelesaian masa hukuman. Menurut situs resmi lembaga tersebut, pengampunan ini tidak akan menghapus status hukuman pidananya.
Langkah hukum ini diambil untuk memulihkan kebebasan sipil tertentu milik Bankman-Fried. Beberapa di antaranya meliputi hak memberikan suara atau bertugas sebagai juri pengadilan setelah masa hukuman penjara selesai.
Apabila permohonan dikabulkan, keputusan ini juga akan menghilangkan hambatan dalam berbagai hal. Pemulihan hak tersebut mencakup bidang perizinan, pekerjaan, perumahan, hingga akses pendidikan.
Saat menjabat sebagai CEO FTX, Bankman-Fried pernah menjadi salah satu donatur terbesar untuk kampanye Partai Demokrat. Namun, orientasi dukungannya berubah saat menjalani masa hukuman di penjara federal.
Ia mulai mengunggah dukungannya terhadap pemerintahan Trump di media sosial. Dalam sebuah wawancara dengan Fox Business, Bankman-Fried menyatakan sangat menginginkan pengampunan dari presiden.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Departemen Kehakiman AS, permohonan pengampunan tersebut diajukan pada kisaran tahun 2026. Menanggapi hal ini, juru bicara Gedung Putih menolak memberikan komentar resmi.
Pihak Gedung Putih merujuk pada wawancara bulan Januari yang diberikan Trump kepada New York Times. Dalam kesempatan tersebut, Trump menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepadanya.
Bankman-Fried sebelumnya dikenal luas sebagai anak ajaib di dunia kripto. Perusahaannya, FTX, bahkan sempat menyentuh nilai USD 32 miliar atau sekitar Rp 577 triliun pada masa kejayaannya.
Kondisi berbalik pada tahun 2022 saat kerajaan bisnisnya mulai runtuh. FTX resmi mengajukan status kebangkrutan setelah mengalami penarikan dana massal bernilai miliaran dolar yang memicu kepanikan industri kripto.
Dikutip dari CNN, jaksa penuntut menuduh Bankman-Fried mengalihkan dana nasabah secara diam-diam dari FTX. Dana bernilai miliaran dolar tersebut dialirkan ke hedge fund kripto miliknya, Alameda Research.
Uang nasabah tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan investasi berisiko tinggi. Selain itu, aliran dana juga mengalir untuk donasi politik hingga pembelian aset real estate.
Atas tindakan tersebut, Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan penipuan dan konspirasi. Dakwaan tersebut meliputi penipuan via transfer elektronik, penipuan sekuritas, serta konspirasi pencucian uang.
Sebagai bagian dari vonis, Hakim Lewis Kaplan memerintahkan Bankman-Fried untuk menyerahkan asetnya. Nilai aset dan pendapatan yang terkait penipuan tersebut mencapai lebih dari USD 11 miliaran.
Saat mengumumkan hukuman, Hakim Kaplan menegaskan adanya risiko nyata di masa depan terkait rekam jejak terdakwa.
"bahwa pria ini akan berada pada posisi untuk melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan, dan itu bukanlah risiko sepele" kata Hakim Kaplan.