Said Iqbal Desak Menkeu Purbaya Hapus Pajak Jaminan Hari Tua

Share

Penasihat khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendesak peninjauan ulang kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta pada Senin (6/7/2026), meskipun dirinya mengaku kesulitan menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Permintaan pertemuan tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz ditujukan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat JHT yang menjadi aspirasi kelompok pekerja.

"Sudah dua-tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai penasihat khusus Presiden, tapi enggak direspon," kata Said Iqbal, Penasihat khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Said menjelaskan bahwa komunikasi awal telah diupayakan melalui asisten masing-masing karena kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah, bukan sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi, namun jawaban yang diterima menyatakan bahwa Menkeu sedang berada di luar kota.

"Ini mah menghindar aja lah. Melalui kesempatan ini, Pak Purbaya kita kan sama-sama pemerintah. Udahlah jangan menghindar begitu," ujar Said Iqbal, Penasihat khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Lebih lanjut, Said menyoroti target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% dan membandingkan pembebasan pajak bagi kelompok masyarakat mampu.

"Pak Presiden Prabowo kan sedang mengejar pertumbuhan ekonomi 8%. Nanti kalau sudah membaik, mari kita diskusikan lagi tentang pajak tersebut. Kalau orang kaya pajaknya aja dibebaskan, kenapa orang miskin atau orang tidak mampu tidak dibebaskan pajak?" tekan Said Iqbal, Penasihat khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Ia menambahkan bahwa Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menolak pengenaan pajak JHT karena dana tersebut merupakan tabungan pekerja dari upah yang sudah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Said juga meminta agar pembebasan pajak 0% diterapkan pula pada uang pesangon.

"Jadi kita minta 0% pajak JHT, termasuk pesangon. Sudah tahu pesangon pendapatan terakhir buruh. Pekerja, karyawan, apapun statusnya ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi," tegas Said Iqbal, Penasihat khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat memberikan tanggapan terkait wacana pengkajian ulang kebijakan pajak ini pada Rabu (1/7/2026). Saat ini, pemerintah menerapkan pembebasan pajak JHT hanya untuk pekerja dengan saldo di bawah Rp50 juta.

“Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi diassess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menyatakan membuka peluang untuk membahas kenaikan batas pembebasan pajak tersebut asalkan aspek keadilan tetap diberlakukan secara merata.

Di pihak lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa evaluasi terhadap ketentuan pajak pencairan JHT memerlukan kajian mendalam yang melibatkan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

"Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Evaluasi tersebut direncanakan mencakup perubahan ambang batas saldo minimal maupun penyesuaian tarif pajak bagi pencairan dana JHT.

"Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk jumlah bruto hingga Rp50 juta, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5%.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author