Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak ke PN Jakarta Selatan

Share

Presenter Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Langkah hukum ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum setelah kesepakatan pascacerai yang dibuat sebelumnya dinilai tidak berjalan efektif.

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Ruben Onsu tepat satu hari sebelum sang presenter kembali ke Indonesia setelah menunaikan ibadah Umrah. Pihak Ruben Onsu memilih langsung menempuh jalur hukum alih-alih menunggu rencana pertemuan bersama yang dijadwalkan pihak Sarwendah pada 11 Juli mendatang, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Keputusan untuk tetap mendaftarkan gugatan sebelum pertemuan tersebut ditegaskan oleh sang pengacara karena dinilai tidak ada aturan yang mengikat alur komunikasi kedua belah pihak.

"Siapa yang mengatakan bahwa gugatan itu harus didaftarkan setelah pertemuan? Tidak ada kan? Artinya yang menyampaikan, kami juga tidak pernah menyampaikan bahwa gugatan itu akan didaftarkan setelah pertemuan atau menunggu pertemuan. Gak ada itu," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, dalam wawancara virtual pada Rabu (1/7/2026).

Minola menyatakan bahwa rencana pertemuan pada pertengahan Juli tersebut sama sekali tidak akan memengaruhi proses hukum yang kini sudah mulai berjalan di pengadilan. Ruben Onsu disebut merasa lelah karena perdebatan di ruang publik tidak memberikan hasil konkret bagi keinginannya untuk menghabiskan waktu bersama Thalia dan Thania.

"Pertemuan itu, joint meeting itu tidak mengubah apa pun langkah-langkah yang ingin diambil oleh Ruben terhadap kepentingan anak itu. Nah, jadi artinya itu tidak digantungkan dengan adanya rencana joint meeting itu," tegas Minola Sebayang.

Menurut penjelasan Minola, kliennya selama ini hanya menerima janji yang tidak kunjung terealisasi terkait kesepakatan pascacerai pada Juni 2024 lalu. Diskusi secara informal dianggap sia-sia karena tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa untuk mematuhi pembagian waktu berkumpul bersama anak selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.

"Kalau misalnya kemudian apa pun hasil dari evaluasi itu kembali menjadi catatan-catatan yang disepakati dalam sebuah kesepakatan tapi tidak dijalankan, kan ini kan jadi sia-sia gitu lho. Oleh karena itu, untuk ada satu kepastian hukum, ya dia lakukan saja pendaftaran gugatan hak asuh anak itu," terang Minola Sebayang.

Melalui langkah baru ini, Ruben Onsu kini lebih memilih untuk mempercayakan penyelesaian masalah hak asuh anak melalui mekanisme mediasi resmi di pengadilan.

"Kan lebih bagus kalau misalnya mediasi itu, juga ditengahi oleh pihak pengadilan gitu lo. Daripada para pihak yang berunding seperti pada waktu akta 39, tapi tidak dijalankan dan tidak direalisasikan," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus perebutan hak asuh anak ini pada 15 Juli 2026. Meski proses hukum tetap berjalan sebagai prioritas utama, Ruben Onsu menyatakan tetap membuka diri untuk menghadiri undangan pertemuan informal pada 11 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author