Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti Karya

Share

Musisi Ardhito Rifqi Pramono resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan wanprestasi pengelolaan royalti karya musiknya, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Selasa (18/8/2026). Gugatan perdata tersebut didaftarkan oleh Ardhito pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan secara resmi terdaftar dengan nomor register perkara 577/Pdt.G/2026 di PN Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, memberikan konfirmasi resmi mengenai masuknya berkas perkara tersebut ke ranah hukum.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata.

Perkara hukum ini berfokus pada kesepakatan tata kelola hak cipta dan royalti lagu yang dijalin antara pihak musisi dengan produser rekaman tersebut. "Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," beber Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata.

Pihak pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini dan mengagendakan sidang perdana pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. "Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," ungkap Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata.

Proses hukum yang berjalan terbuka ini dapat diakses dan dipantau oleh publik secara rinci. "Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," pungkas Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author