RSUP dr Sardjito Hentikan Stase Dokter PPDS Terkait Unggahan Media Sosial
Manajemen RSUP dr Sardjito menghentikan masa stase mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) UGM atas nama Elda Putri Rahardini setelah yang bersangkutan menyampaikan komentar tidak berempati kepada pasien BPJS Kesehatan di media sosial pada Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detik Health.
Penghentian stase tersebut diputuskan setelah investigasi internal selesai dilakukan oleh tim gabungan rumah sakit dan universitas. Keputusan ini diambil merespons unggahan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang sempat menunggu delapan jam untuk pelayanan rawat inap sebelum dilaporkan meninggal dunia.
"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," komentar akun @erudarahaadini pada utas @yurizaltrich.
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan bahwa pihak rumah sakit membatasi kewenangan praktiknya secara langsung.
"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," jelas Banu Hermawan, Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito.
Langkah tegas ini merupakan tindakan awal penanganan dari hasil penelusuran tim Pendidikan Bermartabat.
"Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," ujar Banu Hermawan, Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito.
Dekan FK-KMK UGM Prof dr Yodi Mahendradhata menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang timbul di publik.
"FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi Mahendradhata, Dekan FK-KMK UGM.
Pihak fakultas juga menyampaikan duka cita kepada keluarga pasien atas ketidaknyamanan yang terjadi.
"FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," kata Yodi Mahendradhata, Dekan FK-KMK UGM.
Proses pemeriksaan lanjutan masih berjalan untuk menentukan sanksi akademis maupun etis bagi oknum dokter tersebut.
"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," tegas Yodi Mahendradhata, Dekan FK-KMK UGM.
Mengenai aturan pelayanan rawat inap peserta JKN, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengingatkan obligation rumah sakit mitra dalam memberikan layanan tanpa diskriminasi.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau pasien memanfaatkan fitur ketersediaan kamar pada aplikasi Mobile JKN jika fasilitas rawat inap di rumah sakit rujukan sedang penuh.
"Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.