Roy Suryo Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Terkait Penggeledahan
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) guna menguji sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan oleh penyidik. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, seperti dilansir dari Detikcom melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2026). Pihak tergugat dalam permohonan ini meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai tergugat I, serta Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta selaku tergugat II.
Meskipun petitum permohonan belum ditampilkan dalam situs resmi pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada Senin (29/6/2026).
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap Roy Suryo serta dr Tifa saat ini telah rampung dan berkas perkara sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu proses persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa setelah mempertimbangkan beberapa faktor pengajuan dari tim kuasa hukum dan keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim jaksa penuntut umum serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menyetujui penangguhan penahanan kedua tersangka, pihak kejaksaan juga mengonfirmasi telah menerima pelimpahan sejumlah barang bukti pendukung dari penyidik kepolisian yang mayoritas berupa dokumen.