Richard Lee Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Produk Kecantikan

Share

Tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25 Juni 2026. Dakwaan tersebut dinilai mengalami kekeliruan subjek hukum atau error in persona karena transaksi produk yang dipermasalahkan tidak melibatkan terdakwa maupun distributor resminya.

Perkara ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen terkait izin edar dan kandungan produk kecantikan. Seperti dilansir dari Detik Hot, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa jaksa menggunakan transaksi dari akun pihak ketiga yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan dokter kecantikan tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa aliran dana dari penjualan di akun mandiri itu sama sekali tidak masuk ke rekening kliennya. Pembelian pertama yang dipermasalahkan oleh pelapor diketahui terjadi pada belasan Oktober dua tahun lalu.

"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun GrabaShop yang bukan dimiliki oleh dr Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Itu terjadi di tanggal 12 Oktober, yang ini menjadi titik krusial yang didakwakan oleh Jaksa. Tapi dr Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Pihak pengacara juga mempermasalahkan poin dakwaan mengenai transaksi kedua pada akhir Oktober 2024. Akun tersebut rupanya dimiliki oleh individu bernama Suyanto yang tidak memiliki hubungan dengan manajemen Klinik Athena.

"Dokter Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dokter Richard. Jadi seseorang beli dari sini, lalu dianggap dokter Richard melakukan tindak pidana," tutur Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Menurut tim hukum, tanggung jawab atas produk kosmetik itu berada pada pemilik toko daring yang menjualnya. Barang yang dijadikan bukti oleh pelapor juga merupakan stok lama yang dibeli hampir setahun sebelumnya dari pihak lain.

"Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun GrabaShop dan pemilik akun Ressels Shop. Kenapa? Karena dari dibeli oleh seseorang, uangnya ini di sini, tidak ada aliran apa pun yang dimiliki oleh dokter Richard," tegas Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Sementara itu, terdakwa merasa heran dengan tindakan pelapor yang sengaja mencari produk dari toko yang tidak resmi. Ia mengklaim bahwa seluruh produknya legal, memiliki izin BPOM, serta klinik dan toko daring resminya selalu beroperasi.

"Itu bukan punya saya. Kenapa gak beli di tempat saya? Klinik saya terbuka setiap hari, toko online saya buka setiap hari 24 jam. Kenapa nggak beli di tempat saya?" pungkas Richard Lee, Terdakwa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author