Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Soal Royalti Lagu
Ardhito Rifqi Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sunoto SH MH, juru bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, mengatakan gugatan ini terkait dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas karya Ardhito.
Adityo Ramadhan S.H. M.H., kuasa hukum Ardhito, menjelaskan gugatan diajukan setelah kliennya mengalami kerugian miliaran rupiah selama bertahun-tahun akibat pengelolaan royalti yang dinilai tidak transparan.
Ada dua poin utama dalam gugatan itu, pertama adalah penahanan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 hingga kini tanpa alasan yang jelas.
Kedua, Sony Music diduga memberikan izin sinkronisasi lagu Ardhito untuk serial televisi di Korea Selatan tanpa membayar royalti kepada Ardhito.
Kerugian akibat hal tersebut diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar, menurut kuasa hukum Ardhito.
Adityo menambahkan bahwa Ardhito telah mengirimkan tiga kali somasi dan berusaha melakukan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, namun upaya tersebut terhambat.
Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan mengupayakan proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung. Ardhito akan hadir dalam mediasi, sementara kuasa hukumnya mewakili pada pemeriksaan legalitas awal.
Sampai berita ini dirilis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Sony Music Indonesia terkait gugatan tersebut.