DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi UU PPSK guna Dorong Sektor Riil

Share

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat kebijakan Bank Indonesia yang kondusif bagi sektor riil.

Pengesahan regulasi baru tersebut memuat 17 poin perubahan penting, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi mandat Bank Indonesia agar bauran kebijakannya berkontribusi langsung pada penciptaan lapangan kerja nasional.

Aspek kelembagaan Bank Indonesia turut mengalami penyempurnaan signifikan lewat undang-undang ini. Perubahan tersebut mencakup regulasi rapat dewan gubernur, mekanisme pemberhentian dan pengisian anggota dewan gubernur pengganti, hingga perluasan tugas dalam program edukasi masyarakat.

Selain itu, terdapat klausul baru yang memperjelas wewenang hukum dewan gubernur untuk mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas ini nantinya dapat didelegasikan kepada pejabat Bank Indonesia yang ditunjuk.

"Pemerintah dan DPR juga sepakat terkait penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan itikad baik," ujar Purbaya dalam paparan di Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (4/6/2026).

Melalui aturan ini, Bank Indonesia juga mendapatkan mandat tambahan untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author