Purbaya Tegaskan Imunitas Investor Patriot Bond Berbeda dari Tax Amnesty

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa investor Patriot Bond tidak mendapatkan imunitas hukum dan perpajakan seluas program pengampunan pajak atau Tax Amnesty saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026). Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perlindungan perpajakan hanya diberikan terbatas pada dana yang ditempatkan di dalam instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond saja. "Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan mengelak jika skema pembelian instrumen surat utang khusus ini disamakan dengan Tax Amnesty karena tidak seluruh aspek perpajakan dibebaskan.

"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja)," kata Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pemeriksaan biasa tetap berlaku bagi perusahaan milik investor, sehingga perlindungan hanya melekat pada nominal uang yang masuk ke instrumen tersebut.

"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti Tax Amnesty," kata Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah sendiri memberikan perlindungan khusus ini melalui Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5). Ketentuan pada ayat (6) juga melarang pemanfaatan data pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan, dengan penegasan perlakuan khusus untuk transaksi pasar primer pada ayat (7). "Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

Selain itu, regulasi ini memberikan kewenangan bagi pemilik hak untuk memindahtangankan serta menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai jaminan di pasar keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author