Purbaya Yudhi Sadewa Bakal Periksa Pajak WNI yang Sembunyikan Dana di Luar Negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan dana di luar negeri tanpa laporan resmi. Kepatuhan pajak para pemilik dana tersebut kini masuk dalam radar pemeriksaan intensif pemerintah.
Langkah ini diambil setelah batas waktu enam bulan yang diberikan oleh pemerintah kepada para WNI untuk melakukan repatriasi atau pemulangan aset ke dalam negeri telah berlalu. Fakta tersebut dilansir dari Detik Finance.
"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan kepatuhan pajak terhadap aset-aset tersebut dijadwalkan bakal berjalan pada awal tahun 2027 mendatang. Demi kelancaran prosesnya, Kementerian Keuangan juga resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Awal tahun saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan?
Jadi begitu dana masuk, saya akan kerjasama dengan PPATK, kita periksa pajak dan dia nggak bisa lari. Jadi sampai akhir tahun saya akan diam," terang Purbaya.