PTPN Hentikan Kasus Hukum Kakek Mujiran Melalui Restorative Justice

Share

Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menghentikan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif pada Minggu (24/5/2026). Penyelesaian secara kekeluargaan ini membuat Kakek Mujiran kini bebas dari tuntutan hukum, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan penghentian perkara tersebut diambil oleh perusahaan sebagai langkah reorientasi tata kelola agar menjadi lebih adaptif dan humanis. Langkah ini juga menjadi perwujudan komitmen PTPN dalam menerapkan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya.

Pihak induk perusahaan, PTPN I, menyatakan bahwa opsi keadilan restoratif sebenarnya telah diinisiasi sejak awal untuk menangani sengketa dengan warga sekitar. Proses hukum yang berakhir damai ini berjalan secara simultan di tengah derasnya pemberitaan media yang beredar di masyarakat.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," tulis manajemen lebih lanjut.

Arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management dijadikan momentum oleh PTPN I untuk mengevaluasi standar operasional pengamanan aset negara. Manajemen menilai perlindungan aset wajib dibarengi dengan empati dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat setempat.

Sebagai bentuk tindakan nyata, PTPN kini tengah menjalankan program asistensi berkelanjutan bagi Kakek Mujiran sesuai instruksi BP BUMN. Perusahaan memberikan bantuan kebutuhan pokok serta sedang memproses penyediaan kesempatan kerja yang disesuaikan dengan kapasitas fisik Kakek Mujiran atau anggota keluarganya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author