PT Timah Diizinkan Beli Biji Timah Masyarakat Sementara
Pemerintah menyepakati pemberian izin sementara bagi PT Timah (Persero) Tbk untuk membeli bijih timah hasil produksi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur. Kebijakan ini diambil demi meredam konflik pasca-aksi perusakan dan pembakaran kantor unit perusahaan, Selasa (18/8/2026).
Langkah penyerapan produksi warga tersebut dilandasi hasil rapat koordinasi pemerintah untuk menjaga iklim ekonomi daerah yang terganggu, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memaparkan bahwa hasil pembelian tersebut akan dihimpun langsung oleh pihak BUMN.
"Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian radar Timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Untuk memayungi regulasi tata kelola dalam jangka panjang, pemerintah kini mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pertimahan.
"Sambil menunggu perpresi ini selesai, Pada rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil untuk merumuskan lakah kebijakan dan legalitas bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat, sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," terang Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Aksi kerusuhan warga sebelumnya dipicu oleh tidak terserapnya bijih timah masyarakat akibat tersendatnya proses administrasi RKAB industri pertimahan di Pulau Belitung.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya sebelumnya menyayangkan tindakan anarkis yang merusak fasilitas perusahaan pertambangan negara tersebut pada Jumat (7/8/2026).
"Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.
Bambang menilai terhentinya rantai penjualan timah membuat perekonomian warga tertekan sehingga memicu keresahan massa.
"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujarnya Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.
Hingga saat ini belum ada RKAB aktif untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Belitung, baik milik swasta maupun BUMN.
"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," katanya Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.