PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan ASN Agustus 2026 Sesuai Jadwal

Share

PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) periode Agustus 2026 pada Sabtu, 1 Agustus 2026, tetap sesuai jadwal meski bertepatan dengan hari libur.

Pembayaran meliputi gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang dapat diakses melalui ATM dan layanan non-tunai perbankan.

Manajemen PT Taspen menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan maupun pembagian uang rapel tahun ini. Besaran pensiun pokok berkisar Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 tergantung golongan.

"Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan," kata PT Taspen, dilansir Rabu (29/7/2026).

Untuk kelancaran penyaluran, peserta diwajibkan menyelesaikan autentikasi data identitas melalui aplikasi Andal by Taspen atau Taspen Otentikasi dengan perekaman biometrik seperti wajah, suara, dan sidik jari.

Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menjelaskan, "Dengan enrollment, peserta pensiun dapat menikmati kemudahan autentikasi dari rumah kapan saja, hemat waktu dan tenaga, serta aman dan akurat dengan verifikasi biometrik. Taspen terus mengajak seluruh peserta untuk melakukan enrollment agar tidak mengalami kendala dalam penerimaan manfaat pensiun."

Keterlambatan verifikasi berisiko menunda pencairan hak bulanan, bahkan pembayaran dihentikan sementara jika peserta lalai melakukan autentikasi selama tiga bulan berturut-turut. Keluarga juga wajib melaporkan perubahan status kepesertaan seperti kematian penerima agar tidak terjadi penagihan kelebihan pembayaran.

Dari sisi operasional, PT Taspen Kantor Cabang Jayapura melaporkan penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp13,68 miliar sepanjang semester pertama 2026 untuk ASN aktif dan ahli waris di Papua.

Branch Manager PT Taspen Jayapura, Theofilus Amfotis, menyatakan, "Sepanjang Januari hingga Juni 2026, kami menyalurkan manfaat JKK sebesar Rp551.006.016 dan manfaat JKM sebesar Rp13.128.328.700, sehingga totalnya Rp13.679.334.716."

Dia menambahkan, instansi melayani rata-rata 60 sampai 160 pengajuan klaim harian, mencakup pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), JKK, dan JKM.

"Untuk mempermudah pelayanan, kami menghadirkan transformasi layanan digital agar peserta dapat mengakses layanan lebih mudah, cepat, dan efisien," ujar Theofilus.

Upaya edukasi penggunaan platform digital terus dilakukan di daerah untuk mempercepat administrasi dan pengajuan klaim.

"Komitmen kami adalah memastikan setiap peserta memperoleh haknya dengan prinsip tepat waktu, tepat orang, tepat administrasi, tepat jumlah, dan tepat tempat," tambahnya.

Penguatan layanan dan percepatan penyelesaian klaim bagi ASN aktif dan pensiunan terus ditingkatkan lewat inovasi sesuai regulasi yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author