PT DKI Jakarta Tetap Hukum Ariyanto Bakri 16 Tahun Penjara

Share

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dan pencucian uang pada Senin (8/6/2026).

Hukuman kurungan badan untuk terdakwa diputuskan tetap selama 16 tahun penjara sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim banding yang dipimpin Budi Susilo mengubah amar putusan pengadilan tingkat pertama terkait besaran pidana pengganti keuangan negara.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 3 Maret 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta pidana penjara pengganti uang penganti dan penentuan status barang bukti," demikian tertulis di laman direktori putusan Mahkamah Agung.

Nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan kini melonjak menjadi Rp 21.602.138.412 subsider 7 tahun kurungan dari yang sebelumnya senilai Rp 16,25 miliar.

Di samping itu, terdakwa dikenakan denda senilai Rp 600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari pidana kurungan jika tidak dibayarkan.

"Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah menjalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Putusan perkara ini diputus bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto, serta dibantu oleh panitera Budiarto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author