PT Banten Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pembunuh Wanita di Cisauk
Pengadilan Tinggi Banten menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rafli Ramana Putra atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana seorang wanita di Cisauk, Tangerang, pada Selasa (9/6/2026). Putusan banding tersebut menegaskan keputusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Hukuman yang dijatuhkan pada April 2026 ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta masa tahanan selama 19 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hakim banding menyetujui seluruh pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama terkait pembunuhan terhadap korban Amelia Putri Sari Devi.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menetapkan kesalahan terdakwa dalam amar putusan yang dibacakan hari ini.
"Menyatakan terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana' sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari putusan banding nomor 86/PID/2026/PT BTN, Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas terdakwa kedua, Ibra Firdaus, karena dakwaan penuntut umum dinilai tidak terbukti. Pihak kejaksaan kemudian membatalkan permohonan banding untuk Ibra lantaran aturan baru KUHAP tidak mengizinkan putusan bebas diajukan ke tahap kasasi.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Ibra secara penuh dari segala tuntutan hukum yang ada.
"Menyatakan Terdakwa II Ibra Firdaus Bin Bambang Agus Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair. Membebaskan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. ," demikian putusan tersebut.
Proses permohonan banding akhirnya hanya bergulir untuk mengadili perkara pidana yang menjerat Rafli selaku terdakwa utama. Majelis hakim banding yang diketuai oleh Kaswanto bersama anggota Poltak Sitorus dan Indra Cahya menolak argumen perlawanan dari pihak terdakwa.
Putusan musyawarah hakim banding memerintahkan penahanan Rafli tetap dilanjutkan di lembaga pemasyarakatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2084/Pid.B/2025/PN Tng tanggal 16 April 2026 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna tetap dalam tahanan," demikian amar putusan banding yang diputus dalam rapat permusyawaratan hakim Selasa (26/5).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus pidana ini juga melibatkan seorang pelaku anak berinisial AP yang berkas perkaranya telah disidangkan lebih awal. Peristiwa kejahatan tersebut dilaporkan bermula pada tanggal 7 Juli 2025 di wilayah Serpong dan berlanjut ke Cisauk.
Keterangan jaksa dalam sidang perdana pada Rabu (3/12/2025) menyebutkan bahwa korban dibekap di atas motornya, diborgol, lalu mengalami kekerasan seksual oleh ketiga pelaku. Korban kemudian dibawa ke area perkebunan di samping rumah, tempat para pelaku melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan batu hingga mengakibatkan kematian berdasarkan hasil visum dokter.