Dokter Ingatkan Donor Ginjal Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Share

Praktik donor ginjal membutuhkan rangkaian pemeriksaan medis serta legalitas hukum yang ketat untuk menjamin keselamatan pendonor maupun penerima organ. Hal ini meluruskan anggapan masyarakat terkait kemudahan transaksi organ tubuh tersebut. Prosedur transplantasi ginjal memerlukan persiapan panjang dari kedua belah pihak.

Seperti dilansir dari Detik Health, spesialis penyakit dalam dan konsultan ginjal hipertensi, Prof Dr dr Endang Susalit, SpPD-KGH, FINASIM, menegaskan ketatnya tahapan tindakan medis ini. "Proses transplantasi itu nggak semudah itu. Jadi baik yang menerima maupun yang memberi, itu mengalami proses yang panjang, nggak semudah itu," ujar Prof Endang kepada detikcom di sela The 6th Siloam Urology-Nephrology Summit 2026 di Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).

Sumber donor organ dapat berasal dari individu yang masih hidup maupun jenazah. Pelaksanaan donor dari penderma hidup memungkinkan perencanaan serta persiapan pemeriksaan kesehatan secara lebih optimal.

Pengambilan organ dari penderma yang telah meninggal dunia wajib segera diproses seusai kematian. Batas waktu pengambilan organ diatur ketat sesuai aturan medis yang berlaku. Penderma hidup umumnya berasal dari anggota keluarga seperti orang tua atau saudara kandung. Namun, kemajuan teknologi medis kini memungkinkan donor dari pasangan maupun pihak lain yang memiliki ikatan emosional.

Persyaratan utama donor mencakup kondisi fisik yang benar-benar sehat dengan kedua ginjal berfungsi normal. Skrining medis memastikan organ yang ditransplantasikan bekerja baik di tubuh penerima, sementara satu ginjal yang tersisa pada penderma tetap mampu menopang kebutuhan tubuhnya. Prof Endang menekankan bahwa tindakan pemberian organ wajib berlandaskan kesukarelaan penuh. Segala bentuk paksaan serta transaksi komersial dilarang keras dalam prosedur medis ini.

"Dasarnya harus ikhlas, nggak ada paksaan, nggak ada unsur jual-beli. Memang ikhlas ke orang lain," tegasnya. Motivasi pemberian organ dapat didasari prinsip altruisme, misalnya keinginan membantu kawan yang harus menjalani cuci darah rutin.

Kendati demikian, niat baik tersebut tetap wajib melewati penilai kelayakan medis dari tim dokter. Satu ginjal yang tersisa di dalam tubuh penderma akan beradaptasi dengan meningkatkan kapasitas kerjanya. Penderma yang memenuhi kualifikasi kesehatan dapat kembali menjalankan rutinitas harian secara normal pascaoperasi.

Selain syarat medis, aspek legalitas menjadi pilar penting sebelum tindakan bedah dilakukan. Tim khusus dibentuk untuk menguji keabsahan berkas serta aspek hukum seluruh pihak.

"Jadi dari segi medis, dari segi hukum tentu ada namanya harus mengalami proses legalisasi, dan itu ada tim khusus untuk menilai ini," jelas Prof Endang. Verifikasi oleh tim khusus bertujuan memastikan penderma memberikan organ tanpa tekanan atau motif jual beli. Langkah verifikasi ini sekaligus melindungi penderma, penerima, tim dokter, dan pihak rumah sakit secara hukum. "Nggak ada itu, itu hanya omongan joke aja itu," pungkas Prof Endang menepis anggapan bahwa seseorang bisa menjual ginjal secara bebas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author