Presiden Prabowo Subianto Tetapkan PP Pembayaran Gaji ke-13 ASN Juni 2026
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, dipastikan menerima tunjangan gaji ke-13 paling cepat pada hari ini, 2 Juni 2026. Kepastian pencairan ini diatur dalam regulasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Bloombergtechnoz, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Aturan ini ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).
Secara terpisah, PT Taspen juga mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan tahun 2026 dimulai paling cepat 2 Juni 2026. Terdapat dua ketentuan utama yang ditetapkan dalam proses pembayaran oleh PT Taspen.
Pertama, besaran nilai gaji ke-13 tahun 2026 merujuk pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Kedua, dana tunjangan ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk kredit pensiun, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Jika tunjangan ini belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, regulasi membolehkan pembayaran dilakukan pada bulan-bulan setelahnya. Pemerintah menegaskan bahwa penerima manfaat ini mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Komponen aparatur negara yang dimaksud terdiri atas PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara. Pejabat negara mencakup presiden, wakil presiden, serta pimpinan dan anggota MPR, DPR, dan DPD.
Termasuk pula pejabat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK, KPK, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, wakilnya, serta pejabat lain sesuai undang-undang.
Sumber pendanaan untuk tunjangan ini dibagi menjadi dua kategori utama, yakni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan maksimal satu bulan bagi instansi daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menerbitkan aturan teknis mengenai prosedur pembayaran ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Bersumber dari APBN.