Presiden Argentina Serang Presiden Brasil dengan Tuduhan Korupsi di Tengah Ketegangan Diplomatik
Presiden Argentina Javier Milei melontarkan tuduhan keras terhadap Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva sebagai korup dan pencuri dalam wawancara pada Minggu (2/8), menurut laporan dari Detikcom.
Pernyataan itu mengikuti ketegangan yang berawal pekan lalu ketika Milei menyebut Lula sebagai seorang kriminal. Milei menyatakan bahwa Lula pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dan pencurian serta menjalani hukuman penjara.
"Dia itu seorang pencuri, dia itu korup, dia pernah divonis bersalah atas pencurian dan korupsi, dia pernah dipenjara, jadi benar jika kita menyebutnya sebagai seorang terpidana," ujar Milei dalam wawancara dengan saluran televisi LN+.
Selain itu, Milei juga mengulang kritik serupa saat berpidato di Brasil mendukung rival politik Lula dalam pemilu presiden Brasil Oktober mendatang.
Akibat pernyataan tersebut, pemerintah Brasil menarik pulang Duta Besarnya dari Argentina untuk konsultasi terkait pidato Milei.
Juru bicara kepresidenan Argentina, Adrian Ravier, menegaskan upaya meredam ketegangan dengan Brasilia dengan menyebut masalah ini sebagai perbedaan ideologis dan politik.
Milei menanggapi sikap agresifnya terhadap Lula dengan berkata, "Bukankah menurut Anda, tindakan mencuri dari seseorang itu agresif? Menyebut seseorang sebagai 'pencuri' jauh lebih ringan dampaknya dibandingkan tindakan pencurian itu sendiri."
Dia menambahkan, "Mereka membebaskan dia (Lula da Silva-red) karena kesalahan administratif, bukan karena dia tidak bersalah. Oleh karena itu, dia adalah seorang pencuri dan pejabat korup."
"Saya melakukan hal ini karena saya adalah pejuang nilai-nilai kebebasan," tambah Presiden Argentina tersebut.
Lula da Silva, yang menjabat Presiden Brasil selama dua periode dari 2003 hingga 2010, pernah dipenjara selama 580 hari sejak April 2018 setelah dinyatakan bersalah dalam beberapa kasus korupsi.
Vonis bersalahnya kemudian dibatalkan karena alasan prosedural, saat hakim yang memimpin persidangan dinyatakan tidak netral.