Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AL di Matraman
Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RY atas dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di Jalan Galur Sari IX, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Insiden tersebut terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B-5853-TSY terlibat perselisihan di jalan raya hingga mengakibatkan luka pada bagian muka dan tangan.
Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian membeberkan kronologi awal perselisihan yang memicu aksi kekerasan tersebut.
"Awal mula kejadiannya pada saat korban hendak berangkat ke kantor," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian, Jumat (21/8/2026).
Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban diduga bersenggolan dengan Honda Vario 150 merah bernomor polisi B-5959-TFG yang dikendarai oleh RY dari arah berlawanan. Cekcok mulut terjadi setelah RY memutar balik kendaraannya dan mendatangi korban hingga berujung pada aksi sundulan ke muka AW.
"Setelah senggolan, korban sempat berhenti. Lalu pelaku putar balik mendatangi korban. Pelaku merasa tangannya kena pas senggolan. Kemudian adu mulut, lalu terjadi keributan," kata Ferdian.
Sejumlah pengendara lain dan warga setempat yang berada di lokasi kejadian sempat berupaya memisahkan kedua belah pihak.
"Nah, karena masih ribut, datang nih saksi ketiga. Dia mendorong pelaku dan mendorong korban. Maksudnya juga untuk melerai," ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengklarifikasi narasi pengeroyokan yang sempat beredar di masyarakat terkait insiden ini.
"Iya, jadi bukan pengeroyokan, ini kasus penganiayaan karena pelakunya tunggal," ujarnya.
Meski kasus ini ditangani oleh Polsek Matraman, tersangka RY saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, RY disangkakan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.