Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Lewat BUMN

Share

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Kebijakan baru ini mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas strategis nasional, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, dikelola secara tunggal melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk.

Langkah strategis tersebut diambil untuk meningkatkan pengawasan serta mengoptimalkan penerimaan negara, meskipun sebelumnya sempat memicu ketidakpastian bagi para pelaku pasar modal dan pengusaha.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Presiden menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memberikan fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha pengelola sumber daya alam.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap dia.

Melalui mekanisme penunjukan ini, seluruh pendapatan dari aktivitas penjualan luar negeri akan disalurkan kembali oleh BUMN terkait kepada perusahaan pengelola.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," ujar dia.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini diarahkan untuk memberantas berbagai praktik manipulasi keuangan yang merugikan devisa negara.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo, Rabu (10/5/2026).

Pemerintah menargetkan optimalisasi pendapatan dari pengelolaan mandiri kekayaan alam ini agar setara dengan pencapaian negara-negara tetangga.

"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak posisi penerimaan negara dari sektor pengelolaan komoditas strategis nasional secara signifikan.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita,"

Pemerintah menegaskan pentingnya keberanian dalam mengelola kekayaan milik bangsa sendiri demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.

Sebelum pengumuman resmi ini diterbitkan, isu mengenai pembentukan badan baru sempat beredar di media sosial dan mengundang tanggapan dari sejumlah menteri kabinet pada Selasa (19/5/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui secara mendalam mengenai rencana pembentukan institusi pengelola ekspor tersebut.

"Wah, saya enggak tahu. Nanti Presiden yang umumin itu," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memilih tidak memberikan konfirmasi mutlak dan meminta publik menunggu kepastian pengumuman.

"Kita lihat nanti. Tunggu saja ya," kata Bahlil ditemui di Kantornya, Selasa (19/5).

Senada dengan menteri lainnya, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan P. Roeslani mengarahkan agar menanti kejelasan draf regulasi yang akan dipaparkan.

"Ya sudah tunggu besok. Entar ada penjelasan besok semua. Tunggu besok semua ya," ucapnya.

Berdasarkan draf Peraturan Pemerintah tersebut, ketentuan ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN Ekspor wajib diimplementasikan sepenuhnya paling lambat setelah tanggal 31 Desember 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author