Prabowo Subianto Usulkan LKPP Jadi Badan Pengadaan Pemerintah

Share

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan peningkatan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Rencana ini bertujuan agar pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat dan daerah dapat dilakukan melalui satu pintu.

Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat pidato kenegaraan dalam rapat paripurna penyampaian RAPBN 2027 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom. Berdasarkan data LKPP, konsolidasi pengadaan pemerintah daerah telah menghasilkan efisiensi sebesar 20,86% pada 2025 dan diperkirakan meningkat menjadi 25,43% pada 2026.

Menurut Prabowo, jika konsolidasi, katalog elektronik, perencanaan berbasis data, dan praktik pengadaan terbaik dijalankan secara luas dan disiplin, efisiensi dapat mencapai hingga 30% dari belanja pengadaan sebesar Rp 1.200 triliun.

"Artinya efisiensi dalam satu bisa mencapai Rp 360 triliun. Ini bukan angka yang kecil," ujar Prabowo.

Dengan nilai setara USD 20 miliar tersebut, pemerintah dapat melakukan banyak hal demi manfaat masyarakat. Prabowo mencontohkan penghematan pembelian layar pintar interaktif oleh pemerintah daerah yang bisa diperoleh dengan harga Rp 26 juta per unit.

"Karena itu saya melaporkan di sini pemerintah akan segera mengonsolidasikan seluruh pengadaan barang dan jasa yang serupa. Kita akan tingkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah, dan untuk itu kita mohon dukungan Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati," kata Prabowo.

Prabowo menambahkan, kebutuhan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan dihimpun dan dipusatkan. Spesifikasi barang akan distandardisasi dan volumenya disatukan. Proses pengadaan pemerintah akan dilakukan secara digital, transparan, kompetitif, dan akuntabel.

"Jika barangnya sama, kita beli bersama. Jika kebutuhannya dapat direncanakan, kita rencanakan bersama. Jika negara dapat memperoleh harga dan mutu yang lebih baik dengan bekerja sama, tidak ada alasan untuk kita tidak lakukan itu, tidak ada alasan masing-masing institusi tetap melakukan pengadaan sendiri-sendiri," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author