Prabowo Subianto Tetapkan Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter Negara
Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 pada Minggu (5/7/2026).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang disahkan pada 24 Oktober 2025, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Aturan ini membagi ancaman pertahanan negara menjadi militer, nonmiliter, dan hibrida.
Penyebaran LGBTQ dikelompokkan dalam ancaman nonmiliter bersama paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta penyalahgunaan obat terlarang. Pemerintah juga memasukkan bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, radioaktif, serangan siber, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit dalam kategori ini.
Lampiran dokumen tersebut memberikan definisi mengenai batasan dari kategori ancaman nirsenjata ini bagi kedaulatan bangsa.
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," dikutip dari lampiran beleid itu.
Sementara itu, ancaman militer mencakup pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serta serangan nuklir, biologi, dan kimia. Adapun ancaman hibrida didefinisikan sebagai perpaduan ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan, dan gangguan sistem C6ISR.
Pemerintah menetapkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagai doktrin utama untuk menghadapi seluruh jenis ancaman tersebut. Doktrin ini bertumpu pada nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasan penyelenggaraan pertahanan negara.
"Doktrin Pertahanan Negara adalah Sishankamrata memiliki prinsip defensif aktif yang bersumber dari nilai perjuangan bangsa seperti heroisme, patriotisme, tidak kenal menyerah, gotong-royong, percaya pada kekuatan sendiri, dan cinta perdamaian tapi lebih cinta kemerdekaan."
Nilai-nilai doktrin Sishankamrata ini menjadi acuan dalam pembangunan dan pembinaan komponen utama, cadangan, pendukung, serta unsur kekuatan bangsa lainnya. Pelaksanaan sistem pertahanan yang terintegrasi ini dibagi ke dalam tiga skema utama.
Skema pertama adalah pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer yang dilaksanakan oleh TNI sebagai komponen utama dengan dukungan komponen cadangan dan pendukung. Skema kedua merupakan pertahanan nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter yang dijalankan oleh kementerian atau lembaga di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Skema terakhir adalah penanganan ancaman hibrida melalui pola pertahanan militer yang didukung kekuatan nirmiliter di bawah koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.