Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis untuk memperkuat perdagangan nasional. Dilansir dari Bloombergtechnoz, regulasi yang ditandatangani pada 20 Mei 2026 ini menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor khusus.
Penerbitan beleid tersebut bertujuan mendukung kinerja PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam mengelola ekspor tahap pertama untuk tiga komoditas utama. Komoditas yang masuk dalam prioritas tata kelola baru ini meliputi batu bara, minyak kelapa sawit, serta paduan besi atau ferro alloy.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dan 2 peraturan tersebut, badan usaha milik negara ekspor ini memiliki kewenangan penuh sebagai pemilik atau perantara tunggal dalam menetapkan harga jual komoditas sumber daya alam strategis yang akan dikirim ke luar negeri.
"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal." tulis PP 24/2026 Pasal 3 ayat 1.
Peraturan ini juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan negara tersebut dalam mengelola margin demi kelancaran proses perdagangan.
"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor," tulis PP 24/2026 Pasal 3 ayat 2.
Ketetapan mengenai posisi lembaga penanggung jawab juga ditegaskan dalam ayat berikutnya.
"BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN." tulis PP 24/2026 Pasal 3 ayat 3.
Pemerintah menyertakan aturan fleksibilitas keuntungan agar operasional perusahaan tetap berjalan secara profesional sesuai koridor hukum.
"BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." tulis PP 24/2026 Pasal 3 ayat 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa integrasi sistem pelaporan ekspor tiga komoditas utama bernilai total 66,13 miliar dolar AS ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Tujuannya untuk mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," ungkap Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Gabungan nilai ekspor komoditas penopang neraca perdagangan ini mencakup batu bara senilai 24,48 miliar dolar AS, kelapa sawit senilai 24,42 miliar dolar AS, dan ferro alloy sebesar 16,49 miliar dolar AS.
“Komoditas-komoditas ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” ujar Airlangga Hartarto.
Masa transisi kebijakan ini telah dimulai sejak 1 Juni 2026, di mana pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor dengan kewajiban melapor melalui sistem terintegrasi portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Mulai 1 Juni 2026 diberlakukan masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI. Dalam tiga bulan pertama akan dilakukan evaluasi yang menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” jelas Airlangga Hartarto.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ini berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.