Prabowo Subianto Teken Aturan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis Lewat BUMN

Share

Kebijakan perdagangan internasional Indonesia memasuki babak baru lewat penerapan sistem terpusat. Pemerintah menetapkan regulasi anyar yang mewajibkan pengiriman komoditas luar negeri tertentu dilakukan melalui satu jalur kepabeanan resmi.

Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dilansir dari Detik Finance, beleid ini menjadi landasan utama bagi mekanisme perdagangan satu pintu.

Langkah strategis tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Negara di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dokumen hukum ini ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Melalui regulasi ini, pemerintah mengamanatkan badan usaha milik negara yang ditunjuk secara khusus untuk menangani seluruh aktivitas pengapalan komoditas strategis. Perusahaan negara tersebut juga diberikan kewenangan penuh dalam mengontrol nilai jual di pasar internasional.

Hak eksklusif korporasi negara dalam menentukan nilai komoditas tercantum jelas pada bagian awal regulasi. Perusahaan yang ditunjuk diberikan ruang untuk mengalkulasi margin keuntungan secara mandiri dengan tetap memperhatikan batasan hukum.

"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Pada tahap awal, restrukturisasi arus logistik ini akan menyasar tiga sektor utama kelautan dan tambang. Pemerintah menetapkan kelapa sawit, batu bara, serta fero alloy atau paduan besi sebagai komoditas yang wajib melalui sistem terintegrasi ini.

Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Otoritas eksekutif mempercayakan kendali operasional kepada salah satu entitas finansial besar negara. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang beroperasi di bawah naungan BPI Danantara, ditunjuk menjadi pintu utama perdagangan komoditas tersebut.

Pihak pengelola memastikan bahwa sistem baru ini tidak akan merugikan pelaku usaha swasta. Skema kalkulasi nilai barang akan dijalankan secara terbuka melalui indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.

Manajemen Danantara menejelaskan penentuan harga komoditas yang diekspor akan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel. Model ekspor satu pintu ini dilakukan dengan tujuan mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Masa Transisi dan Implementasi Penuh

Pemerintah menyertakan tenggat waktu yang jelas bagi seluruh pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Berdasarkan Pasal 7, kewajiban pengapalan terpusat ini harus berjalan sepenuhnya paling lambat 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut menandakan bahwa seluruh aktivitas perdagangan luar negeri untuk tiga komoditas terpilih wajib melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Guna menghindari gejolak pasar, fase penyesuaian disiapkan dari Juni hingga Desember 2026.

Selama masa transisi itu, dalam Pasal 8 disebutkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author