Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen

Share

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penyekapan dan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa tiga karyawan perusahaan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Said Iqbal mengungkapkan tindak kekerasan pemilik percetakan telah melanggar Sila ke-2 Pancasila setelah dirinya menemui langsung salah satu korban penahanan tersebut yang bernama Tegar.

"Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak," kata Said Iqbal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Kondisi korban beserta keluarganya memicu rasa prihatin mendalam karena latar belakang ekonomi orang tua korban yang serbakekurangan. "Yang membuat hati saya terenyuh–dan saya yakin presiden juga akan memberikan perhatian khusus–adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak," imbuh Said Iqbal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Sikap peduli Kepala Negara dinilai selaras dengan komitmen yang sering digaungkan dalam berbagai kesempatan demi membela hak masyarakat kecil. "Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat susah, itu yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan dalam pidato-pidato beliau di hadapan rakyat pun demikian," jelas Said Iqbal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Berdasarkan keterangan dari korban serta tim kuasa hukum, ketiga pekerja tersebut tidak hanya disekap selama 21 hari, tetapi kaki mereka juga diikat menggunakan rantai oleh pelaku. "Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," kata Said Iqbal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said Iqbal menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pekerja seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum formal, bukan dengan tindakan main hakim sendiri oleh pengusaha.

"Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjut Said Iqbal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author