Prabowo Memajukan Jadwal Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA ke September 2026
Pemerintah memajukan pemberlakuan penuh kebijakan ekspor satu pintu sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi 1 September 2026, dari target awal 1 Januari 2027. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah percepatan ini diambil setelah pemerintah menilai skema ekspor yang berlaku saat ini masih dalam masa transisi dan perlu segera dibenahi.
"Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, ya, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau secara daring melalui YouTube, Sekretariat Presiden, Senin (20/7/2026).
Pembentukan entitas pelat merah baru PT DSI difokuskan untuk menghentikan praktik under invoicing atau manipulasi dokumen pelaporan nilai barang yang mencantumkan harga jauh di bawah nilai transaksi sebenarnya. Fenomena tersebut dinilai merugikan negara karena memicu kehilangan potensi devisa dalam jumlah besar, terutama pada komoditas kelapa sawit.
"Sebagai contoh kelapa sawit banyak dijual di Indonesia resmi kontrak harganya Rp 15.000 per kilo, padahal harga di internasional di Eropa Rotterdam itu Rp 27.000, harga sebenarnya Rp 27.000, siapa yang nikmati Rp 17.000, hampir 50%. Jadi permainan seperti ini yang menusuk hati kita," ujarnya.
Ketimpangan harga kontrak domestik dengan pasar internasional terjadi akibat pengubahan kesepakatan harga di tengah jalur pengiriman. Praktik ini dinilai mengikis setengah dari potensi kekayaan negara yang seharusnya diterima.
"Jadi perusahaan dari Indonesia dia ekspor, begitu di sini dia jual Rp 14.000, dalam perjalanan ke Eropa, konon kabarnya berubah-ubah lagi dealnya, sehingga di sana Rp 27.000. Jadi kita hilang 50% kekayaan kita, satu kali perjalanan kita hilang 50% kekayaan kita, jadi kita tegakkan," tutupnya.