Eramet Indonesia Ungkap Potensi PHK Masal Pekerja Weda Bay Nickel
PT Weda Bay Nickel berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 65 persen dari total 18.000 pekerjanya akibat habisnya kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2026. Keputusan ini disampaikan oleh Eramet Indonesia dalam acara Indonesia Critical Mineral Conference pada Kamis, 4 Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kuota produksi tambang sebesar 12 juta ton untuk tahun 2026 telah habis dieksploitasi sejak akhir Mei 2026. Kondisi tersebut memaksa operasional tambang dihentikan sementara guna menjalani proses perawatan dan pemeliharaan.
“Jelas sebuah tambang bekerja dengan banyak kontraktor. Jadi jika Anda melihat jumlah orang yang kami pekerjakan untuk Weda Bay Nickel di akhir Desember, itu mendekati 18.000 orang, akhir 2025. Tahap care and maintenance akan membuat jumlah orang kami harus menguranginya sebesar 65%,” kata CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet.
Langkah pengurangan tenaga kerja ini direncanakan berlangsung secara bertahap oleh manajemen perusahaan. Baudelet menegaskan efisiensi total akan diterapkan secara penuh apabila usulan revisi kuota produksi ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Maksud saya ini progresif karena kami masih berproduksi di bulan Mei, tapi kemudian jika kami tidak mendapatkan perpanjangan RKAB, kami tidak bisa mempertahankan kontraktor-kontraktor tersebut bekerja untuk kami,” ujar Jerome Baudelet.
Manajemen melaporkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja sebetulnya telah dimulai seiring berhentinya operasional tambang pada akhir bulan lalu. Perusahaan kini bergantung pada persetujuan usulan revisi anggaran belanja dari otoritas terkait.
“Tapi semoga perpanjangan itu datang, sehingga kami tidak perlu melakukan PHK terhadap terlalu banyak orang. Tapi kami sudah mengurangi tenaga kerja karena produksinya sudah jauh berkurang,” tegas Jerome Baudelet.
Pengajuan revisi dokumen biasanya dijadwalkan bergulir setiap bulan Juli dengan target persetujuan dari pemerintah pada rentang Juli hingga September. Perusahaan mengincar pemulihan batas produksi sebesar 42 juta wet metric ton seperti alokasi tahun sebelumnya.
“Seharusnya mendapatkan perpanjangan RKAB seperti sebelumnya di akhir Juli. Anda harus mengajukan permohonan dan kemudian mendapatkannya di bulan Juli, Agustus, atau September. Tapi ya, saya tidak tahu. Saya ingin tahu, tapi saya tidak tahu,” ungkap Jerome Baudelet.
Pemangkasan batas produksi hingga 70 persen dari usulan awal 32 juta ton ditujukan oleh Kementerian ESDM demi mengendalikan harga komoditas nikel di pasar dunia. Total kuota produksi nasional tahun ini dibatasi pada level 260 juta sampai 270 juta ton.
“PT Weda Bay Nickel telah menerima pemberitahuan awal dari otoritas Indonesia untuk melanjutkan pengajuan RKAB yang mencerminkan volume produksi dan penjualan [internal dan eksternal] sebesar 12 Mwmt [juta ton basah],” kata perwakilan Eramet.
Selain kendala kuota, operasional tambang yang beroperasi berdasarkan IUPK hingga tahun 2069 ini juga menghadapi lonjakan biaya produksi akibat naiknya rasio pengupasan dan fluktuasi harga energi sejak Maret 2026. Kepemilikan saham perusahaan ini terbagi atas Tsingshan Group sebesar 51,2 persen, Eramet 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebesar 10 persen.