Pos Indonesia Tunjuk Iskandar Kunaefi Jadi Direktur Utama

Share

Rombakan jajaran pimpinan dan penyesuaian nomenklatur jabatan resmi dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Dilansir dari Detik Finance, perubahan struktur direksi perseroan tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Pemegang Saham Nomor 343 TAHUN 2026.

Lewat keputusan terbaru ini, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian Daud Joseph. Posisi Direktur Utama Pos Indonesia kini resmi dijabat oleh M. Iskandar Kunaefi.

Selain pergantian pucuk pimpinan, pemegang saham juga melakukan penataan ulang pada nomenklatur jabatan direksi. Posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko kini dipecah menjadi dua jabatan terpisah, yakni Direktur Keuangan serta Direktur Manajemen Risiko.

Perubahan nomenklatur ini berdampak pada pengalihan tugas pejabat yang ada. Fathul Anwar yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko kini dialihkan tugasnya menjadi Direktur Keuangan Perusahaan.

Sementara itu, posisi baru Direktur Manajemen Risiko diamanahkan kepada Rosmanidar Zulkifli. Penetapan ini menegaskan pemisahan fokus tata kelola keuangan dan risiko di internal BUMN tersebut.

"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko," tulis keputusan pemegang saham Pos Indonesia diktum keempat, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (20/7/2026).

Masa jabatan bagi M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli berlaku paling lama hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-5 sejak keputusan ditetapkan. Pejabat yang ditunjuk juga diwajibkan mematuhi aturan larangan rangkap jabatan.

"Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author