Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24 Miliar Setelah Gagal Bayar

Share

PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C sebesar Rp24,11 miliar pada 24 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami gagal bayar pada jadwal 7 Juli 2026, dilansir dari Detik Finance.

Pembayaran ini merupakan periode ke-6 dengan total nilai Rp24.118.750.000 yang disalurkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Iwan Gunawan, Corporate Secretary Pos Indonesia, menyatakan bahwa pembayaran ini menandai terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada seluruh pemegang sukuk sesuai dengan ketentuan perjanjian dan dokumen penerbitan sukuk.

"Dengan terlaksananya pembayaran ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemegang Sukuk sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen penerbitan," ujar Iwan Gunawan.

Penyelesaian pembayaran imbal hasil tersebut mencerminkan komitmen Pos Indonesia terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjaga kepercayaan investor lewat keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi pasar modal.

Sebelumnya, Pos Indonesia gagal membayar imbal hasil sukuk yang seharusnya dibayarkan pada 7 Juli 2026, dengan nilai kewajiban sebesar Rp24,11 miliar. Hingga batas waktu tersebut, perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author