Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Sabu di Tangerang

Share

Aparat Polsek Sepatan menangkap seorang pria berinisial MD (33) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Gang Toge, Kampung Pisangan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6) pukul 02.25 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran barang haram tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sepatan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.

"Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Selasa (23/6/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

Setelah penggerebekan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sepatan, di mana polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap sabu yang disita serta melengkapi berkas penyidikan.

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba ini mendapatkan penegasan dari pihak pimpinan kepolisian resor setempat untuk memastikan wilayah Tangerang bebas dari narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian warga sekitar yang bersedia melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Kepolisian mengharapkan kerja sama yang terus berlanjut dengan warga demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa," tegas Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Penyidik Polsek Sepatan saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika lain yang terhubung dengan tersangka, sementara proses hukum terhadap MD tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui penyitaan barang bukti sabu seberat 6,60 gram ini, kepolisian mengalkulasikan telah menyelamatkan sekitar 36 jiwa dari bahaya narkoba, dengan estimasi setiap 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 6 orang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kriminal narkoba Tangerang
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author