Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang

Share

Aparat Polsek Neglasari menangkap seorang pemuda berinisial AF (26) yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (6/8/2026) malam, dilansir dari Detikcom.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M Siagian ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi obat keras daftar G. Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi temuan awal berhasil menyita 750 butir Tramadol dari dalam tas selempang pelaku.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka. Dari lokasi kedua tersebut, kepolisian kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa 1.035 butir obat jenis Hexymer.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengonfirmasi total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita petugas mencapai 1.785 butir beserta satu unit ponsel Realme C75X dan tas selempang.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat," ujar AKP Imron Mas'adi.

Atas perbuatannya, tersangka AF kini ditahan di Polsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok utama.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap AKP Imron Mas'adi.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengapresiasi penindakan cepat jajarannya karena pengungkapan peredaran obat ilegal sangat penting guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya obat keras.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ucap Kombes Eko Bagus Riyadi.

Selain memberikan tindakan tegas, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter serta meminta warga aktif melaporkan praktik penjualan ilegal di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," tutur Kombes Eko Bagus Riyadi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum kriminal Tangerang
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author