Polri Usut Korupsi Proyek Batu Bara Senilai Rp389 Miliar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus dugaan korupsi pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp38,9 miliar pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kasus yang terjadi pada periode 2019 hingga 2020 ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna selaku penerima pinjaman, serta PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara sebagai pemilik proyek. "Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) di dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) pada periode tahun 2019 sampai 2020," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, PT BAS yang semula direncanakan menerima suntikan modal Rp50 miliar melalui skema invoice financing justru mendapatkan pencairan hingga Rp67,31 miliar lewat delapan kali pencairan. Penyidikan menemukan empat modus operandi, meliputi ketiadaan proses due diligence dan analisis risiko, ketidakverifikasian keabsahan dokumen pendukung, pengabaian pengawasan cash collateral, serta dugaan rekayasa rekening koran pada pencairan tahap akhir.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad. Kerugian negara tersebut terkonfirmasi melalui laporan hasil pemeriksaan investigatif yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigative kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," sambungnya. Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Investment Manager PT PPA berinisial IP, Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial SSN, serta Direktur PT BAS berinisial SH yang saat ini tengah menjalani hukuman perkara lain di Lapas Salemba.