Kejagung Tanggapi Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Foto Keluarga
Kejaksaan Agung menegaskan tindakan penyitaan foto keluarga dalam penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan kepemilikan aset tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, merespons gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anang Supriatna menjelaskan alasan penyidik melakukan penyitaan terhadap foto keluarga milik tersangka saat penggeledahan di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Anang Supriatna menambahkan bahwa pihak penyidik menyerahkan seluruh keberatan pemohon kepada mekanisme persidangan yang sedang berjalan.
"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Anang Supriatna menyatakan pihak kejaksaan siap memberikan tanggapan resmi atas seluruh dalil gugatan dalam persidangan.
"Ya enggak apa-apa, silakan. Kan ada mekanisme praperadilan," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meluruskan fokus permohonan pengembalian barang bukti yang diajukan dalam gugatan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa barang yang diminta untuk dikembalikan usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, bukanlah emas batangan seberat 74 kilogram atau uang tunai.
"Yang dimohonkan untuk dikembalikan itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan pigura foto keluarga," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Dalam permohonan praperadilannya, kubu Febrie mengajukan 14 poin petitum yang meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 6 Juli 2026, penetapan tersangka tanggal 10 Juli 2026, serta menyatakan penggeledahan rumah Sentul pada 8-9 Juli 2026 dan tindakan pencekalan tidak sah secara hukum.
Pihak pemohon juga menerapkan prinsip legalitas alat bukti untuk membatalkan seluruh penyitaan barang yang dilakukan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan … merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.